Minggu, 10 November 2013

Pengertian Korupsi Dan Hubungan dengan etika bisnis

Secara Bahasa: "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Masih adanya oknum jaksa yang ditangkap gara-gara terima suap membuat Jaksa Agung Basrief Arief mengelus dada. Ia bertekad menjadi raja tega menindak sang anak buah yang nakal. Saya nyatakan kepada teman-teman semua, saya akan menjadi raja tega. Tidak ada persoalan, tidak ada jalan lain, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan harus kita raih kembali,” kata Basrief. hal ini disampaikan Basrief saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Peran Komisi Kejaksaan RI dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan” di Hotel Le-Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2011). Basrief mengaku Kejaksaan telah melakukan perbaikan-perbaikan. Namun, kata dia, masih ada oknum jaksa yang ditangkap. perlu saya beritahu satu hal bahwa pekerjaan pengawasan sudah dilakukan secara tegas, tidak ada toleransi dan tidak ada jeruk makan jeruk,” ujar Basrief.
Menurut dia, remunerasi juga sudah diberikan. Tetapi, masih ada oknum jaksa yang melakukan tindakan tidak terpuji sehingga tidak ada alternatif lain selain melakukan tindakan tegas. Basrief memaparkan ada 117 oknum jaksa sudah diberi hukuman hingga September 2011. Hukumannya bervariasi mulai dari hukuman ringan hingga berat, teguran tertulis sampai dengan pemberhentian tidak hormat.
Sudah ada 6 orang jaksa yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Kita tidak akan berhenti. Ketika Jamwas ajukan ke saya untuk dicopot, silakan copot saja karena masih banyak orang yang bisa diajak untuk memperbaiki Kejaksaan,” papar Basrief. sekadar diketahui, citra Kejagung lagi-lagi terpuruk dengan ditangkapnya Jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong oleh KPK pada Senin (22/11/2011), karena diduga menerima suap terkait perkara. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti sebesar Rp 100 juta di dalam mobil Sistoyo ,Jaksa Sistoyo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 22 November 2011.
Analisis
Menurut saya ini jelas suatu tindakan korupsi karena beliau telah menerima uang suap dan sudah titangkap tangan dengan barang bukti yang ada,seperti beberapa pengertian tentang korupsi di bawah ini : Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara. Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini. Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Korupsi erat kaitannya dengan etika bisnis,karma berbisnis bukan sembarangan saja melainkan mempunya aturan etaka –etika.
Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa dan memberikan peluang untuk korupsi.

Contoh Kasus

Kasus Kasus Korupsi Bulog; Kasus Keempat Widjanarko Seret Pejabat Bulog

Kasus dugaan korupsi keempat yang melibatkan Widjanarko ternyata menyeret seorang pejabat aktif Bulog. Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi ketiga yang melibatkan Widjanarko terpaksa ditunda terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung karena kasus ini melibatkan banyak pihak yang harus diperiksa. Di sisi lain, masa penahanan Widjanarko akan segera habis.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Salim, Jumat (27/4), mengatakan, kasus keempat ini juga merupakan impor komoditas yang terjadi pada periode 2002 hingga 2005. Namun, M Salim enggan memberitahukan kasus apa yang melibatkan mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, kerugian negara dalam kasus keempat ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Hendarman mengatakan, setelah melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Rabu lalu, tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menunda penanganan kasus ketiga yang melibatkan Widjanarko. Alasannya, masa penahanan Widjanarko segera habis. Padahal, penanganan kasus ketiga ini akan memakan waktu sangat panjang karena harus memeriksa banyak pihak.
Kuasa hukum Widjanarko dan Widjokongko Puspoyo, Bonaran Situmeang dan Bahari Gultom, seusai bertemu tim penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan, Widjanarko akan kembali diperiksa pada Rabu depan. Sementara Widjokongko Puspoyo akan diperiksa pada hari Kamis. (VIN)
Sumber:
Kompas, 28 April 2007
http://ishalmorons.blogspot.com/




Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar