Usaha perbankan dimulai dari zaman
Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu,kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar
uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan
peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan
kembali kemasyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang
peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar
Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM),
Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank
milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain:
Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank,
The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda
dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia.
Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan
tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank
atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil
Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun
1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun
1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun
1946 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi
bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari
masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta
simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama
bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi
kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk
usaha-usaha produktif.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar