Minggu, 24 November 2013

http://studentsite.gunadarma.ac.id

Konflik, Contoh kasus, dan solusinya

JENIS-JENIS KONFLIK 
Menurut James A.F. Stoner dan Charles Wankel dikenal ada lima jenis konflik yaitu konflik intrapersonal, konflik interpersonal, konflik antar individu dan kelompok, konflik antar kelompok dan konflik antar organisasi.
1) Konflik Intrapersonal
Konflik intrapersonal adalah konflik seseorang dengan dirinya sendiri. Konflik terjadi bila pada waktu yang sama seseorang memiliki dua keinginan yang tidak mungkin dipenuhi sekaligus.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam diri seseorang itu biasanya terdapat hal-hal sebagai berikut:
  1. Sejumlah kebutuhan-kebutuhan dan peranan-peranan yang bersaing
  2. Beraneka macam cara yang berbeda yang mendorong peranan-peranan dan kebutuhan-kebutuhan itu terlahirkan.
  3. Banyaknya bentuk halangan-halangan yang bisa terjadi di antara dorongan dan tujuan
  4. Terdapatnya baik aspek yang positif maupun negatif yang menghalangi tujuantujuan yang diinginkan.

Ada tiga macam bentuk konflik intrapersonal yaitu :
a) Konflik pendekatan-pendekatan, contohnya orang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama        menarik.
b) Konflik pendekatan – penghindaran, contohnya orang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sama menyulitkan.
c) Konflik penghindaran-penghindaran, contohnya orang yang dihadapkan pada satu hal yang mempunyai nilai positif dan negatif sekaligus.

2) Konflik Interpersonal
Konflik Interpersonal adalah pertentangan antar seseorang dengan orang lain karena pertentengan kepentingan atau keinginan. Hal ini sering terjadi antara dua orang yang berbeda status, jabatan, bidang kerja dan lain-lain. Konflik interpersonal ini merupakan suatu dinamika yang amat penting dalam perilaku organisasi. Karena konflik semacam ini akan melibatkan beberapa peranan dari beberapa anggota organisasi yang tidak bisa tidak akan mempngaruhi proses pencapaian tujuan organisasi tersebut.

3) Konflik antar individu-individu dan kelompok-kelompok
Hal ini seringkali berhubungan dengan cara individu menghadapi tekanan-tekanan untuk mencapai konformitas, yang ditekankan kepada mereka oleh kelompok kerja mereka. Sebagai contoh dapat dikatakan bahwa seseorang individu dapat dihukum oleh kelompok kerjanya karena ia tidak dapat mencapai norma-norma produktivitas kelompok dimana ia berada.

4) Konflik interorganisasi
Konflik intergrup merupakan hal yang tidak asing lagi bagi organisasi manapun, dan konflik ini meyebabkan sulitnya koordinasi dan integrasi dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas dan pekerjaan. Dalam setiap kasus, hubungan integrup harus di manage sebaik mungkin untuk mempertahankan kolaborasi dan menghindari semua konsekuensidisfungsional dari setiap konflik yang mungkin timbul.
Contoh seperti di bidang ekonomi dimana Amerika Serikat dan negara-negara lain dianggap sebagai bentuk konflik, dan konflik ini biasanya disebut dengan persaingan. Konflik ini berdasarkan pengalaman ternyata telah menyebabkan timbulnya pengembangan produk-produk baru, teknologi baru dan servis baru, harga lebih rendah dan pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien.

PENYEBAB TIMBULNYA KONFLIK 
Penyebab timbulnya konflik kerja:
1.      Komunikasi : salah pengertian yang berkenaan dengan kalimat, bahasa yang sulit dimengerti, atau informasi yang mendua dan tidak lengkap, serta gaya individu manajer yang tidak konsisten.
2.       Struktur : pertarungan kekuasaaan antar departemen dengan kepentingan–kepentingan atau sistem penilaian yang bertentangan, persaingan untuk memperebutkan sumber daya–sumber daya yang terbatas, atau saling ketergantungan dua atau lebih kelompok– kelompok kegiatan kerja untuk mencapai tujuan mereka.
3.      Pribadi : ketidaksesuaian tujuan atau nilai–nilai sosial pribadi karyawan dengan perilaku yang diperankan pada jabatan mereka, dan perbedaan dalam nilai – nilai persepsi.

Penyebab terjadinya konflik dalam organisasi, antara lain :
1. Koordinasi kerja yang tidak dilakukan.
2. Ketergantungan dalam pelaksanaan tugas.
3. Tugas yang tidak jelas ( tidak ada deskripsi jabatan )
4. Perbedaan dalam otorisasi pekerjaan.
5. Perbedaan dalam memahami tujuan organisasi.
6. Perbedaan persepsi.
7. Sistem kompetensi insentif ( reward )
8. Strategi pemotivasian tidak tepat.

CONTOH KASUS
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Solusinya adalah perlu adanya satu komitmen dari semua pihak yang terlibat untuk saling mendukung dan saling memperhatikan satu sama lainnya, tinjau kembali dan sesuaikan dengan hasil eksplorasi diri sendiri, atur dan rencanakan pertemuan antara individu-individu yang terlibat konflik, memantau sudut pandang dari semua individu yang terlibat

Analisisnya adalah setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya, tindakan maupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadinya benturan dengan hak orang lain.


Sumber :

Minggu, 10 November 2013

Pengertian Korupsi Dan Hubungan dengan etika bisnis

Secara Bahasa: "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Masih adanya oknum jaksa yang ditangkap gara-gara terima suap membuat Jaksa Agung Basrief Arief mengelus dada. Ia bertekad menjadi raja tega menindak sang anak buah yang nakal. Saya nyatakan kepada teman-teman semua, saya akan menjadi raja tega. Tidak ada persoalan, tidak ada jalan lain, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan harus kita raih kembali,” kata Basrief. hal ini disampaikan Basrief saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Peran Komisi Kejaksaan RI dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan” di Hotel Le-Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2011). Basrief mengaku Kejaksaan telah melakukan perbaikan-perbaikan. Namun, kata dia, masih ada oknum jaksa yang ditangkap. perlu saya beritahu satu hal bahwa pekerjaan pengawasan sudah dilakukan secara tegas, tidak ada toleransi dan tidak ada jeruk makan jeruk,” ujar Basrief.
Menurut dia, remunerasi juga sudah diberikan. Tetapi, masih ada oknum jaksa yang melakukan tindakan tidak terpuji sehingga tidak ada alternatif lain selain melakukan tindakan tegas. Basrief memaparkan ada 117 oknum jaksa sudah diberi hukuman hingga September 2011. Hukumannya bervariasi mulai dari hukuman ringan hingga berat, teguran tertulis sampai dengan pemberhentian tidak hormat.
Sudah ada 6 orang jaksa yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Kita tidak akan berhenti. Ketika Jamwas ajukan ke saya untuk dicopot, silakan copot saja karena masih banyak orang yang bisa diajak untuk memperbaiki Kejaksaan,” papar Basrief. sekadar diketahui, citra Kejagung lagi-lagi terpuruk dengan ditangkapnya Jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong oleh KPK pada Senin (22/11/2011), karena diduga menerima suap terkait perkara. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti sebesar Rp 100 juta di dalam mobil Sistoyo ,Jaksa Sistoyo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 22 November 2011.
Analisis
Menurut saya ini jelas suatu tindakan korupsi karena beliau telah menerima uang suap dan sudah titangkap tangan dengan barang bukti yang ada,seperti beberapa pengertian tentang korupsi di bawah ini : Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara. Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini. Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Korupsi erat kaitannya dengan etika bisnis,karma berbisnis bukan sembarangan saja melainkan mempunya aturan etaka –etika.
Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa dan memberikan peluang untuk korupsi.

Contoh Kasus

Kasus Kasus Korupsi Bulog; Kasus Keempat Widjanarko Seret Pejabat Bulog

Kasus dugaan korupsi keempat yang melibatkan Widjanarko ternyata menyeret seorang pejabat aktif Bulog. Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi ketiga yang melibatkan Widjanarko terpaksa ditunda terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung karena kasus ini melibatkan banyak pihak yang harus diperiksa. Di sisi lain, masa penahanan Widjanarko akan segera habis.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Salim, Jumat (27/4), mengatakan, kasus keempat ini juga merupakan impor komoditas yang terjadi pada periode 2002 hingga 2005. Namun, M Salim enggan memberitahukan kasus apa yang melibatkan mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, kerugian negara dalam kasus keempat ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Hendarman mengatakan, setelah melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Rabu lalu, tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menunda penanganan kasus ketiga yang melibatkan Widjanarko. Alasannya, masa penahanan Widjanarko segera habis. Padahal, penanganan kasus ketiga ini akan memakan waktu sangat panjang karena harus memeriksa banyak pihak.
Kuasa hukum Widjanarko dan Widjokongko Puspoyo, Bonaran Situmeang dan Bahari Gultom, seusai bertemu tim penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan, Widjanarko akan kembali diperiksa pada Rabu depan. Sementara Widjokongko Puspoyo akan diperiksa pada hari Kamis. (VIN)
Sumber:
Kompas, 28 April 2007
http://ishalmorons.blogspot.com/




Sumber :

Rabu, 06 November 2013

Kasus Kecurangan Perusahaan dan Analisis Dari Sudut Pandang Etika Bisnis

Kartel Fuel Surcharge
KPPU Jerat Maskapai dengan Pasal Kecurangan
Pekerja mengisi avtur ke pesawat jenis Boeing 747 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Enam dari 12 maskapai telah menjalani pemeriksaan pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pemeriksaan itu untuk menguji bukti awal dugaan kesepakatan dari maskapai-maskapai dalam mempertahankan biaya tambahan bahan bakar.
JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuktikan adanya kartel dalam menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) cukup serius. Kini, KPPU berniat menjerat beberapa maskapai dengan satu pasal baru.
Sebelumnya, KPPU menuding ada dugaan pelanggaran penetapan fuel surcharge oleh 12 maskapai. KPPU menganggap, praktik ini telah menyalahi Pasal 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Intinya, ada indikasi para makspai itu membuat perjanjian untuk menetapkan harga.
Nah, kini, KPPU bakal menjerat dengan pasal lain. “Kami akan kenakan pasal baru, yakni pasal 21. Indikasinya, perusahaan maskapai penerbangan melakukan kecurangan dalam penetapan harga fuel surcharge,” kata Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi, Kamis (12/11).
Berdasarkan Pasal 21 tersebut, KPPU menuding perusahaan maskapai penerbangan secara sepihak telah menetapkan harga fuel surcharge yang tiap tahun besarannya cenderung terus meningkat.
Karena melihat semakin kuatnya indikasi pelanggaran aturan persaingan tidak sehat, dalam kasusfuel surcharge, kini KPPU telah menaikkan status perkara ini dari pemeriksaan pendahuluan menjadi pemeriksaan lanjutan dengan keputusan No 1036/KPPU/PEN/XI/2009. “Ditetapkan pada 9 November lalu dengan kurun waktu pemeriksaan selama 60 hari, ditambah 30 hari kerja jika diperlukan,” kata Ahmad.
Namun, sejauh ini, baru sebagian dari 12 perusahaan maskapai penerbangan yang telah memenuhi panggilan KPPU. Enam perusahaan masih menunggu penjadwalan panggilan ulang. Mereka adalah PT Kartika Airlines, PT Trigana Air Services, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation, PT Linus Airways, dan PT Sriwijaya Air.
Dampak pemeriksaan KPPU ini membuat industri penerbangan berbenah. Saat ini, Departemen Perhubungan dan maskapai berencana memasukkan biaya fuel surcharge dalam komponen tarif. Memang belum semua maskapai sepakat. Namun, setidaknya, ada usaha memperjelas fuel surcharge. “Hitungannya sudah ada, tinggal mencari kesepakatan. Kami akan diskusikan dengan KPPU,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait beberapa waktu lalu. (Kontan/Yudho Winarto, Gentur Putro Jati).
Analisis Kasus
kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan,
Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuktikan adanya kartel dalam menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) cukup serius. KPPU bakal menjerat dengan pasal lain. “Kami akan kenakan pasal baru, yakni pasal 21. Indikasinya, perusahaan maskapai penerbangan yang melakukan kecurangan dalam penetapan harga.
Dampak pemeriksaan KPPU ini membuat industri penerbangan berbenah. Saat ini, Departemen Perhubungan dan maskapai berencana memasukkan biaya fuel surcharge dalam komponen tarif.

 

 

Contoh kasus kecurangan perusahaan (Pembuangan Limbah Sembarangan)

 

TEMPO Interaktif, Jombang – Puluhan warga dari dusun Jati Gedong, Ploso, dan Pager Tanjung di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur meluruk pabrik bumbu masakan milik Korea, PT. Cheil Jedang Indonesia. Mereka mengeluhkan bau limbah yang menyengat hidung. “Baunya mengganggu, dan bikin tak tenang warga,” kata Parman, warga Desa Jati Gedong setempat, Kamis (9/12).
Terlebih, lanjut dia, kompensasi dampak limbah sebesar Rp12 juta dalam satu tahun untuk tiga desa itu dirasakan terlalu kecil oleh warga. Mengingat baunya yang terus mengganggu, warga meminta pabrik menambah kompensasi lebih besar lagi bagi warga.
Dalam demo tadi, warga mengusung empat tuntutan. Selain menambah kompensasi atas dampak limbah, warga juga meminta pabrik memperbaiki penyaringan limbah, serta mendesak agar proses perekrutan tenaga memprioritaskan warga sekitar sebanyak 60 persen.
Masalah ini menurut dia pernah diselesaikan melalui jalan musyawarah di kantor kelurahan Jati Gedong pada April lalu. Namun hingga kini hasil rapat belum direalisasikan oleh manajemen pabrik.. “Sampai saat ini tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Akibat itu, puluhan warga yang gerah pun meluruk pabrik dengan menenteng berbagai macam spanduk. Diangkut mobil pick up kecil mereka berorasi dengan berteriak-teriak di depan pabrik yang berdiri sejak tahun 1996 lalu itu. Demo baru berakhir setelah perwakilan manajemen menemui mereka. Massa kemudian pulang dengan pengawalan polisi.
Manager General Affair perusahaan itu Mulyono menyatakan, semua tuntutan warga sudah dipenuhi oleh perusahaan. Penanganan limbah misalnya. Setiap sebulan sekali Badan Lingkungan Hidup (BLH) datang mengontrol limbah hasil fermentasi yang dibuang melalui kali sekitar.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga dibuat modern dan berstandar Internasional (ISO). Sehingga kondisi air limbah masih sesuai ambang batas. Kendati begitu, dia mengakui limbah masih menimbulkan bau. Tapi bau itu sifatnya tak permanen.”Ya wajar, namanya pabrik fermentasi. Kadang bau limbah muncul, kadang tidak, ditiup angin langsung hilang,” ucapnya.
Meski demikian, menurut Mulyono, limbah kini tidak lagi berbahaya. Kondisi itu jelas berbeda dengan saat pertama kali pabrik berdiri pada periode 1996 hingga 1999. Saat itu kondisi limbah masih buruk. Warga pun demo. Hingga akhirnya pabrik mengucurkan kompensasi dana untuk tiga desa.
Akhir tahun ini, pabrik juga setuju menambah dana. Rencananya, mulai akhir tahun ini kompensasi ditambah menjadi Rp14 juta. Masalahnya, dana belum bisa cair karena surat kesepakatan dengan warga belum ditembuskan ke pabrik. “Kami sudah penuhi semua tuntutan. Kami justru curiga ada muatan lain dalam demo tadi,” ujar Mulyono.
Adapun untuk perekrutan pegawai, Mulyono mengaku manajemen perusahaan sudah memperhatikan itu. Dari total pegawai tetap, 40 persen diambil dari warga sekitar. Sementara pegawai outsourcing juga demikian. “Urusan perekrutan pegawai pabrik harus realistis. Masak butuh tenaga operasional komputer, yang ada tenaga operasional traktor. Itu kan masalah,” ujarnya.
Analisis kasus
Dari kasus diatas perusahaan PT cheil jedang belum dapat mengatasi dampak dari limbahnya sehingga warga dari dusun jati gedong, ploso, dan pager masih merasakan dampak dari bau limbah yang sangat menyengat. sebaiknya perusahaan dapat memenuhi tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas dampak limbah dan memperbaiki penyaringan limbah sehingga limbah yang dihasilkan dapat tersaring dan tidak mengganggu warga sekitar.
Sumber